Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Soda

Juga dikenal sebagai: PP 139/1961 · PP No. 139 Tahun 1961 · PP Nomor 139 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Soda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Soda (P.N. SODA) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam industri dasar dan berat, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. P.N. SODA mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Perusahaan Garam dan Soda Negara (P.G.S.N.) dan berkedudukan di Waru, Sidoarjo. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 99 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum.

(-)

(-)