Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.06/2016 · PMK No. 87/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan BMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BMN.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan status penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Pengguna Barang harus mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN dalam waktu 6 bulan sejak diperoleh. Dokumen pendukung harus disertakan, dan ada pengecualian untuk BMN yang tidak memiliki dokumen lengkap. Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan BMN tanpa usulan dari Pengguna Barang dalam kondisi tertentu. Penggunaan BMN oleh pihak lain harus disertai perjanjian yang memuat hak dan kewajiban, termasuk penyetoran keuntungan ke Kas Umum Negara.

1. Permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang telah diajukan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. 3. BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan sesuai peraturan ini. 4. Surat persetujuan alih status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. 5. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dan Penggunaan sementara BMN yang telah mendapat persetujuan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian penggunaan BMN dapat dikenai sanksi dan denda.