di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 246/PMK.06/2014 · PMK No. 246/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, serta Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Pengaturan meliputi penetapan status penggunaan BMN, penggunaan BMN oleh pihak lain, penggunaan sementara, dan pengalihan status penggunaan. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang tidak digunakan kepada Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan, penelitian, dan penetapan status penggunaan BMN, serta kewajiban pelaporan dan pengawasan.