Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 246/PMK.06/2014 · PMK No. 246/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan Penggunaan BMN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, serta Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Pengaturan meliputi penetapan status penggunaan BMN, penggunaan BMN oleh pihak lain, penggunaan sementara, dan pengalihan status penggunaan. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang tidak digunakan kepada Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan, penelitian, dan penetapan status penggunaan BMN, serta kewajiban pelaporan dan pengawasan.

1. Permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dinyatakan tetap berlaku. 3. BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

(-)