Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.06/2019 · PMK No. 76/PMK.06/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Mei 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai penggunaan BMN oleh pihak lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, pemerintah negara lain, organisasi internasional, lembaga independen, dan badan hukum lainnya. Penggunaan BMN oleh pihak lain harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti penyelenggaraan pelayanan umum atau urusan pemerintahan. Biaya pemeliharaan BMN dapat dibebankan kepada pengguna barang atau pihak lain yang mengoperasikan BMN. Selain itu, keuntungan dari penggunaan BMN harus disetor ke Kas Umum Negara. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penggunaan BMN dan kewajiban pihak lain untuk mengembalikan BMN setelah masa penggunaan berakhir.

(-)

(-)