Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai penggunaan BMN oleh pihak lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, pemerintah negara lain, organisasi internasional, lembaga independen, dan badan hukum lainnya. Penggunaan BMN oleh pihak lain harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti penyelenggaraan pelayanan umum atau urusan pemerintahan. Biaya pemeliharaan BMN dapat dibebankan kepada pengguna barang atau pihak lain yang mengoperasikan BMN. Selain itu, keuntungan dari penggunaan BMN harus disetor ke Kas Umum Negara. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penggunaan BMN dan kewajiban pihak lain untuk mengembalikan BMN setelah masa penggunaan berakhir.