Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2019 · Permenhub No. 14 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh lisensi personel navigasi penerbangan sesuai dengan Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai lisensi, rating, pelatihan, dan kecakapan personel navigasi penerbangan, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga terkait. Personel navigasi penerbangan yang diatur meliputi pemandu lalu lintas penerbangan, pemandu komunikasi penerbangan, personel teknik telekomunikasi penerbangan, personel pelayanan informasi aeronautika, dan perancang prosedur penerbangan. Pemegang lisensi diwajibkan untuk mempertahankan standar kompetensi dan memenuhi persyaratan kesehatan serta kemampuan berbahasa Inggris. Peraturan ini juga mengatur tentang validasi lisensi yang diterbitkan oleh negara lain dan persyaratan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

(-)

1. Pemegang Lisensi dan/atau Rating personel navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.