Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2014 · Permenhub No. 1 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Persyaratan Lisensi, Rating Pelatihan dan Kecakapan Bagi Personel Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Services Personnel Licensing, Rating, and Proficiency Requirements).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan. Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara, dan prosedur lisensi bagi Personel Navigasi Penerbangan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Personel Navigasi Penerbangan terdiri dari personel pelayanan lalu lintas penerbangan (pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan), personel teknik telekomunikasi penerbangan (teknisi komunikasi penerbangan, teknisi radio navigasi penerbangan, teknisi pengamatan penerbangan, dan teknisi kalibrasi penerbangan), personel pelayanan informasi aeronautika, dan personel perancang prosedur penerbangan. Lisensi diberikan kepada personel yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, kompetensi, dan lulus ujian. Lisensi memiliki tingkatan yang berbeda, terutama untuk personel teknik telekomunikasi penerbangan dan teknisi kalibrasi penerbangan. Rating diberikan sebagai batasan kewenangan sesuai dengan lisensi yang dimiliki. Pemegang lisensi dan rating wajib mematuhi peraturan keselamatan penerbangan, melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, mempertahankan kecakapan, mengikuti pengujian kesehatan, dan membawa buku lisensi saat bekerja.

(-)

1. Pemegang Lisensi dan/atau Rating Personel Navigasi Penerbangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan, pembekuan lisensi dan/atau rating, pencabutan lisensi dan/atau rating, dan/atau denda administrasi. 2. Lisensi dan/atau rating dibekukan tanpa melalui peringatan, dalam hal pemegang Lisensi dan/atau rating tersebut: Terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan incident/accident dalam melaksanakan pekerjaannya; Terbukti melaksanakan pekerjaan dalam pengaruh minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya. 3. Lisensi dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal: Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; Secara nyata melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; Lisensi tersebut dipergunakan oleh orang lain yang tidak berhak; Tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan kesehatan jasmani dan rohani yang sulit disembuhkan.