Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan. Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara, dan prosedur lisensi bagi Personel Navigasi Penerbangan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Personel Navigasi Penerbangan terdiri dari personel pelayanan lalu lintas penerbangan (pemandu lalu lintas penerbangan dan pemandu komunikasi penerbangan), personel teknik telekomunikasi penerbangan (teknisi komunikasi penerbangan, teknisi radio navigasi penerbangan, teknisi pengamatan penerbangan, dan teknisi kalibrasi penerbangan), personel pelayanan informasi aeronautika, dan personel perancang prosedur penerbangan. Lisensi diberikan kepada personel yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, kompetensi, dan lulus ujian. Lisensi memiliki tingkatan yang berbeda, terutama untuk personel teknik telekomunikasi penerbangan dan teknisi kalibrasi penerbangan. Rating diberikan sebagai batasan kewenangan sesuai dengan lisensi yang dimiliki. Pemegang lisensi dan rating wajib mematuhi peraturan keselamatan penerbangan, melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, mempertahankan kecakapan, mengikuti pengujian kesehatan, dan membawa buku lisensi saat bekerja.