Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2016 · Permenhub No. 17 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengubah ketentuan mengenai lisensi dan rating bagi personel navigasi penerbangan. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru, perubahan definisi, dan penyesuaian persyaratan lisensi. Ketentuan baru mengatur pengelolaan flight plan dan ATS messages, serta memperkenalkan peran On The Job Training Instructor (OJTI). Lisensi yang diterbitkan oleh negara lain dapat berlaku di Indonesia setelah disahkan. Persyaratan penerbitan lisensi meliputi administrasi, kesehatan, kompetensi, dan usia minimal. Jenis lisensi dan rating diperluas, termasuk untuk personel pemandu lalu lintas dan komunikasi penerbangan, serta teknisi telekomunikasi. Pelatihan dan kecakapan personel diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, ketentuan pelaksanaan pengelolaan flight plan dan ATS messages harus menyesuaikan ketentuan baru dalam waktu 12 bulan. 2. Selama 12 bulan, pengelolaan flight plan dan ATS messages tetap dilaksanakan oleh personel pelayanan informasi aeronautika, personel pemandu lalu lintas penerbangan, dan personel pemandu komunikasi penerbangan.

1. Pelanggaran ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan lisensi dan/atau rating, serta denda administratif. 2. Sanksi dilakukan melalui peringatan tertulis tiga kali berturut-turut. 3. Pembekuan lisensi dilakukan jika peringatan tidak diindahkan. 4. Lisensi dapat dicabut tanpa peringatan jika terjadi pelanggaran berat.