Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lisensi, rating, pelatihan, dan kecakapan personel navigasi penerbangan guna meningkatkan keselamatan penerbangan sipil. Peraturan ini menetapkan bahwa personel navigasi penerbangan harus memiliki lisensi dan rating yang sah, serta memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, kemampuan berbahasa Inggris, dan kompetensi teknis. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban personel navigasi penerbangan untuk mematuhi peraturan keselamatan, melaksanakan pekerjaan sesuai lisensi, dan mempertahankan kompetensi serta kesehatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan lisensi dan rating dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui audit, inspeksi, dan pemantauan.