Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 87/2021 · Permenhub No. 87 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 November 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2019 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 309). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lisensi, rating, pelatihan, dan kecakapan personel navigasi penerbangan guna meningkatkan keselamatan penerbangan sipil. Peraturan ini menetapkan bahwa personel navigasi penerbangan harus memiliki lisensi dan rating yang sah, serta memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, kemampuan berbahasa Inggris, dan kompetensi teknis. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban personel navigasi penerbangan untuk mematuhi peraturan keselamatan, melaksanakan pekerjaan sesuai lisensi, dan mempertahankan kompetensi serta kesehatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan lisensi dan rating dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui audit, inspeksi, dan pemantauan.

1. Rating personel Navigasi Penerbangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang mempekerjakan Personel Navigasi Penerbangan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan.