Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 29/2022 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku23 November 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi. Penetapan kelas jabatan ini mengacu pada berbagai surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan di BPOM menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan memiliki kelas jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)