Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 31/2021 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 177).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi, berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengubah Lampiran dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas), dan Jabatan Fungsional. Detail perubahan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)