Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2019 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kebutuhan organisasi yang baru, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam Lampiran II dan Lampiran III dari Peraturan Nomor 25 Tahun 2018, yang kini digantikan oleh Lampiran I dan Lampiran II dari peraturan ini. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)

(-)