Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara optimal dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Aset yang dikelola terdiri dari aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai sumber aset, liabilitas, penggunaan, pengembangan, kesehatan keuangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan aset. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengawasan internal dan eksternal serta monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.