Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 27/2026 · PP No. 27 Tahun 2026 · PP Nomor 27 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:29 Juni 2026
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBDana PensiunKetenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan29 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengoptimalkan investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memberikan kesejahteraan yang optimal bagi peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas instrumen investasi serta membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur, dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan kebijakan persentase sumber Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta penyesuaian kebijakan pengembangan aset dan instrumen investasi. BPJS Ketenagakerjaan kini diberikan fleksibilitas lebih luas dalam penempatan investasi, termasuk pada instrumen syariah, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, dan peminjaman efek, dengan tetap memperhatikan batasan risiko dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penilaian liabilitas dana jaminan sosial yang disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk cadangan teknis dan cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial.

Terkait tata kelola, peraturan ini menetapkan kewajiban analisis investasi yang obyektif dan independen, serta melarang penempatan dana pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan direksi, dewan pengawas, atau pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penggunaan surplus kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat aset dana jaminan sosial, menambah ekuitas, serta membiayai kegiatan peduli peserta dan perluasan kepesertaan.

1. Ketentuan mengenai cadangan teknis dalam liabilitas dana jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial, mulai berlaku sejak penyusunan laporan keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 2. Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan yang ditentukan karena terjadi kenaikan atau penurunan nilai instrumen investasi, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. 3. Peraturan Menteri mengenai kriteria saham dengan risiko terukur dan kriteria saham berkualitas baik harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)