di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: PP 27/2026 · PP No. 27 Tahun 2026 · PP Nomor 27 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengoptimalkan investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memberikan kesejahteraan yang optimal bagi peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas instrumen investasi serta membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur, dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.
Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan kebijakan persentase sumber Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta penyesuaian kebijakan pengembangan aset dan instrumen investasi. BPJS Ketenagakerjaan kini diberikan fleksibilitas lebih luas dalam penempatan investasi, termasuk pada instrumen syariah, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, dan peminjaman efek, dengan tetap memperhatikan batasan risiko dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penilaian liabilitas dana jaminan sosial yang disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk cadangan teknis dan cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial.
Terkait tata kelola, peraturan ini menetapkan kewajiban analisis investasi yang obyektif dan independen, serta melarang penempatan dana pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan direksi, dewan pengawas, atau pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penggunaan surplus kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat aset dana jaminan sosial, menambah ekuitas, serta membiayai kegiatan peduli peserta dan perluasan kepesertaan.