Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 55/2015 · PP No. 55 Tahun 2015 · PP Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi Dana Jaminan Sosial Pensiun dan penyesuaian ketentuan terkait pengelolaan dan pengembangan aset jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur persentase dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta kriteria dan batasan investasi yang dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini memberikan ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam program pembangunan perumahan bagi pekerja dan pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan langsung yang berasal dari pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung tersebut dengan harga paling sedikit sama dengan harga perolehan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua ditetapkan paling tinggi 2% dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua. 3. Peraturan pelaksanaan yang telah ada untuk besaran persentase Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

(-)