di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 22/2004 · PP No. 22 Tahun 2004 · PP Nomor 22 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja guna memastikan pemenuhan jaminan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara melalui diversifikasi portofolio investasi yang mempertimbangkan likuiditas dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketentuan Substansial: Badan Penyelenggara, sebagai BUMN, bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, hasil, dan likuiditas. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk deposito, saham, surat utang, reksadana, dan lainnya dengan batasan tertentu. Penempatan investasi harus memenuhi kriteria kesehatan bank dan peringkat surat utang. Badan Penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk mengelola investasi, namun tetap bertanggung jawab penuh. Pembatasan investasi dan penilaian kekayaan dilakukan untuk menjaga solvabilitas dan transparansi pengelolaan dana.