Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 22/2004 · PP No. 22 Tahun 2004 · PP Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2004Tanggal Penetapan:5 Agustus 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2004
Tanggal Penetapan05 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3719).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja guna memastikan pemenuhan jaminan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara melalui diversifikasi portofolio investasi yang mempertimbangkan likuiditas dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketentuan Substansial: Badan Penyelenggara, sebagai BUMN, bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, hasil, dan likuiditas. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk deposito, saham, surat utang, reksadana, dan lainnya dengan batasan tertentu. Penempatan investasi harus memenuhi kriteria kesehatan bank dan peringkat surat utang. Badan Penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk mengelola investasi, namun tetap bertanggung jawab penuh. Pembatasan investasi dan penilaian kekayaan dilakukan untuk menjaga solvabilitas dan transparansi pengelolaan dana.

1. Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kecuali obligasi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 2. Obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimiliki oleh Badan Penyelenggara paling lama sampai dengan jatuh tempo.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dapat mengakibatkan tanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Direksi, Komisaris, dan pihak lain yang diberi wewenang dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara.