Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 15/2020 · Peraturan BKN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2028); 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 214).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang peraturan ini adalah penataan organisasi yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 dan persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan untuk pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional keahlian, fungsional keterampilan, pelaksana, dan calon pejabat fungsional. Setiap jabatan dan kelas jabatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)