Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 24/2015 · Perka BKN No. 24 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2016Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Juni 2016
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 181.6/ΚΕΡ/2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 93.28/KΕΡ/2013. 2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 194/ΚΕΡ/2014 tentang Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013. 3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 65.6/ΚΕΡ/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/ΚΕΡ/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya penataan organisasi di lingkungan BKN, perubahan jabatan di lingkungan BKN, dan perubahan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BKN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 2. Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 3. Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(-)

(-)