Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan ini meliputi penataan kembali tugas dan fungsi organisasi di BKN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi BKN, termasuk perubahan pada Pasal 4 yang mengatur susunan BKN yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang, Pusat, dan Inspektorat. Peraturan ini juga mengubah struktur dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian, Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, Direktorat Kinerja Pegawai, Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil. Beberapa pasal dihapus untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi.
Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi pada berbagai unit organisasi di BKN, seperti Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi yang melaksanakan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai, serta Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan yang menyusun dan merumuskan standar kompetensi teknis jabatan. Selain itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai memiliki tugas merencanakan, mengembangkan, kerja sama, fasilitasi, dan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan pegawai, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian.