Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2007 · Perka BKN No. 2 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pusat Analisis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna melaksanakan analisis, telaahan, dan evaluasi implementasi di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur struktur organisasi BKN yang terdiri dari beberapa deputi dan pusat analisis baru, termasuk Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian, Pusat Analisis Teknologi dan Modernisasi Manajemen Kepegawaian, dan Pusat Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil. Setiap pusat analisis memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan analisis kebijakan, pemberian rekomendasi, dan evaluasi implementasi kebijakan. Struktur organisasi pusat analisis terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)