Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pusat Analisis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna melaksanakan analisis, telaahan, dan evaluasi implementasi di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur struktur organisasi BKN yang terdiri dari beberapa deputi dan pusat analisis baru, termasuk Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian, Pusat Analisis Teknologi dan Modernisasi Manajemen Kepegawaian, dan Pusat Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil. Setiap pusat analisis memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan analisis kebijakan, pemberian rekomendasi, dan evaluasi implementasi kebijakan. Struktur organisasi pusat analisis terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.