Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Jabatan-jabatan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana), serta jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan). Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula. Jabatan-jabatan ini juga mencakup jabatan di lingkungan Kantor Regional BKN, Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri. Rincian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.