Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 39/2014 · Perka BKN No. 39 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaJabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Jabatan-jabatan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana), serta jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan). Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula. Jabatan-jabatan ini juga mencakup jabatan di lingkungan Kantor Regional BKN, Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri. Rincian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.

(-)