Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 25/2010 · Perka BKN No. 25 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penataan jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendukung pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan di BKN dibagi menjadi dua kategori utama: jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural mencakup posisi di Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri dan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jabatan fungsional dibagi lebih lanjut menjadi jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu, yang masing-masing diuraikan dalam lampiran peraturan ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa struktur jabatan di BKN mendukung efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

(-)

(-)