Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 27/2013 · Perka BKN No. 27 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:7 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan07 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dikeluarkan untuk menyusun dan meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan dan pelatihan dengan adanya jabatan Perancang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup daftar Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang meliputi berbagai jabatan seperti Analis Kebutuhan Diklat, Analis Pengadaan Barang dan Jasa, Bendaharawan Penerimaan, dan lain-lain, hingga Teknisi Mesin dan Verifikator. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)