Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 8/2022 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:19 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan19 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan perubahan organisasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi jabatan yang telah mendapatkan persetujuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan ayat pada Pasal 5 yang mengatur penyesuaian jabatan pelaksana dan fungsional dalam jangka waktu dua tahun sejak diundangkan. Selain itu, lampiran-lampiran terkait jabatan dan kelas jabatan juga mengalami perubahan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan kelas jabatan pelaksana yang diatur dalam peraturan sebelumnya tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana yang baru. 2. Penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Penyesuaian ke dalam jabatan fungsional dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)