di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.05/2013 · PMK No. 213/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dalam rangka penerapan sistem berbasis akrual. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). SAPP dikembangkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan bertujuan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara berbagai unit akuntansi dan pelaporan keuangan di tingkat pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berkala.