Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.05/2007 · PMK No. 171/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:27 Desember 2007
Standar Akuntansi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menampung pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendahara Umum Negara. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai unit akuntansi di bawah Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk pembentukan unit akuntansi baru. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan, KPPN menunda penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan. 2. Penundaan dikenakan terhadap SPM-UP/TUP, dan SPM-LS kepada Bendahara. 3. Penundaan juga dilakukan terhadap Satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN. 4. Pengenaan sanksi dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.