Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.05/2011 · PMK No. 233/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengubah dan memperbarui beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah pusat. Beberapa definisi dan sistem akuntansi baru diperkenalkan, seperti Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL) dan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan unit akuntansi baru dan penyesuaian prosedur pelaporan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan keuangan pemerintah.

(-)

(-)