Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.05/2016 · PMK No. 215/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penerapan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk definisi dan peran berbagai entitas akuntansi, serta prosedur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan di berbagai tingkat pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan yang efektif dan efisien.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN.