Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 54/2009 · Permendagri No. 54 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2009Tanggal Penetapan:13 November 2009
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan daerah melalui penyeragaman tata naskah dinas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tata naskah dinas meliputi pengelolaan informasi tertulis, pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini menetapkan asas-asas seperti efisiensi, efektivitas, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Selain itu, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas yang meliputi ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, serta logis dan meyakinkan. Penyelenggaraan naskah dinas mencakup pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan, kecepatan proses, penggunaan kertas surat, pengetikan sarana administrasi, dan komunikasi perkantoran.

(-)

(-)