Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pedoman tata naskah dinas. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Kewenangan penandatanganan naskah dinas merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Menteri dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.