Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2020 · Permendagri No. 22 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Kerjasama Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, sepanjang menyangkut pengaturan tentang Surat Perjanjian dan Nota Kesepakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK). KSDD terdiri dari kerja sama wajib dan sukarela, sementara KSDPK melibatkan pihak ketiga seperti badan usaha. Ruang lingkup kerja sama mencakup urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama untuk memfasilitasi pelaksanaan kerja sama.

1. Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah menyusun KSDD dalam tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan KSDPK dalam tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dan/atau Sinergi dalam tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)