Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2009 · Permendagri No. 23 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan kerja sama antardaerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dengan pembentukan Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Proses pembinaan dan pengawasan meliputi tahap penjajakan, negosiasi, penandatanganan, serta pelaksanaan dan pengakhiran kerja sama. Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi bertugas memberikan informasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi kepada daerah terkait kerja sama, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

(-)

(-)