Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan kerja sama antardaerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dengan pembentukan Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Proses pembinaan dan pengawasan meliputi tahap penjajakan, negosiasi, penandatanganan, serta pelaksanaan dan pengakhiran kerja sama. Sekretariat Bersama dan Tim Koordinasi bertugas memberikan informasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi kepada daerah terkait kerja sama, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.