Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2009 · Permendagri No. 22 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPetunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama ini melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan pihak ketiga seperti Departemen/LPND dan badan hukum. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah langkah awal dalam proses ini. TKKSD bertugas menginventarisasi dan memetakan potensi kerja sama, menyusun prioritas, dan menyiapkan kerangka acuan. Proses kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Setiap tahap memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD jika kerja sama membebani APBD.

(-)

(-)