Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan mengatur tata cara pemberian nomor register peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan dalam pembentukan produk hukum daerah.