Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 120/2018 · Permendagri No. 120 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan17 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pembentukan produk hukum daerah dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mencakup definisi dan istilah yang digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah, prosedur penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta mekanisme fasilitasi dan evaluasi rancangan Perda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klarifikasi dan pembatalan peraturan daerah, serta sanksi bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak mematuhi ketentuan pembatalan peraturan.

(-)

1. Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan dikenai sanksi administratif dan/atau penundaan evaluasi rancangan Perkada. 2. Sanksi administratif terhadap gubernur berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.