Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2014 · Permendagri No. 1 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan produk hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan DPRD, serta keputusan-keputusan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur evaluasi dan klarifikasi terhadap Perda untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)