Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/2000 · Keppres No. 88 Tahun 2000 · Keppres Nomor 88 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2000Tanggal Penetapan:26 Juni 2000
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 2000
Tanggal Penetapan26 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kerusuhan yang berkepanjangan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, yang mengancam penegakan hukum dan ketertiban. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengumumkan keadaan darurat sipil di kedua propinsi tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden memegang penguasaan tertinggi atas keadaan darurat sipil, dibantu oleh beberapa menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat propinsi, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara bertanggung jawab atas pelaksanaan keadaan darurat sipil, dengan dukungan dari Panglima Daerah Militer Patimura, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Keputusan ini berlaku mulai 27 Juni 2000 hingga dicabutnya pernyataan keadaan darurat setelah situasi kembali normal.

(-)

(-)