Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah konflik komunal yang berlanjut di kedua provinsi tersebut, yang mengganggu infrastruktur kehidupan dan roda pemerintahan. Keputusan ini mengubah struktur penguasaan darurat sipil, di mana Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi. Badan ini bertugas mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait, memberikan petunjuk kepada gubernur, dan menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik. Selain itu, Badan Pelaksana Harian juga bertanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penghentian kekerasan, serta memberikan asistensi kepada gubernur dalam melaksanakan tugasnya.