Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/2002 · Keppres No. 40 Tahun 2002 · Keppres Nomor 40 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2002Tanggal Penetapan:8 Juni 2002
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2002
Tanggal Penetapan08 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah konflik komunal yang berlanjut di kedua provinsi tersebut, yang mengganggu infrastruktur kehidupan dan roda pemerintahan. Keputusan ini mengubah struktur penguasaan darurat sipil, di mana Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi. Badan ini bertugas mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait, memberikan petunjuk kepada gubernur, dan menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik. Selain itu, Badan Pelaksana Harian juga bertanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penghentian kekerasan, serta memberikan asistensi kepada gubernur dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)