Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2003 · Keppres No. 27 Tahun 2003 · Keppres Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2003Tanggal Penetapan:17 Mei 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara, mengingat kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut telah kembali normal. Dengan penghapusan ini, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara akan kembali ke keadaan tertib sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 yang sebelumnya menetapkan keadaan darurat sipil di wilayah tersebut.

(-)

(-)