Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2003 · Keppres No. 71 Tahun 2003 · Keppres Nomor 71 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2003Tanggal Penetapan:14 September 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2003
Tanggal Penetapan14 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kondisi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas sosial ekonomi di Provinsi Maluku telah kembali normal. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menghapuskan keadaan darurat sipil di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengakhiri status darurat sipil di Provinsi Maluku yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 dan diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002. Dengan berakhirnya status darurat sipil, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku akan kembali dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan tertib sipil.

(-)

(-)