di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2003 · Keppres No. 71 Tahun 2003 · Keppres Nomor 71 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kondisi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas sosial ekonomi di Provinsi Maluku telah kembali normal. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menghapuskan keadaan darurat sipil di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengakhiri status darurat sipil di Provinsi Maluku yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 dan diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002. Dengan berakhirnya status darurat sipil, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku akan kembali dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan tertib sipil.