di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Juga dikenal sebagai: PP 1/1976 · PP No. 1 Tahun 1976 · PP Nomor 1 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan pelaksanaan pemilihan umum agar sesuai dengan perubahan undang-undang yang berlaku. Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, dan Panitia Pemilihan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Peraturan ini menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan umum yang tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan.