di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: PP 41/1980 · PP No. 41 Tahun 1980 · PP Nomor 41 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), dan panitia di tingkat daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur proses pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus untuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Irian Jaya dan Timor Timur, serta menetapkan persyaratan bagi anggota organisasi penyelenggara pemilu. Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus mematuhi pedoman Pancasila dan menjaga persatuan bangsa.