Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PP 28/1970 · PP No. 28 Tahun 1970 · PP Nomor 28 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1970Tanggal Penetapan:17 Juni 1970
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1970
Tanggal Penetapan17 Juni 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah, untuk daerah Provinsi Irian Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah Irian Barat dengan kondisi setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut relevan dan sesuai dengan keadaan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970. Perubahan ini memungkinkan setiap organisasi dan kesatuan masyarakat untuk mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) dari peraturan yang sama. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi organisasi dan kesatuan masyarakat dalam proses pencalonan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 17 Januari 1970.

(-)