Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 1/1970 · PP No. 1 Tahun 1970 · PP Nomor 1 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1970Tanggal Penetapan:13 Januari 1970
Hukum KetatanegaraanPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1970
Tanggal Penetapan13 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum dan badan-badan pelaksana lainnya seperti Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan II, Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pendaftaran Pemilih. Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan wewenang dari masing-masing badan tersebut. 2. Pengaturan mengenai daftar pemilih, termasuk pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan, serta pemeliharaan daftar pemilih. 3. Penetapan jumlah penduduk warga negara Indonesia dan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dipilih. 4. Prosedur pencalonan, termasuk pengajuan nama dan tanda gambar oleh organisasi peserta pemilu, serta cara pencalonan anggota badan perwakilan rakyat. 5. Ketentuan mengenai kampanye pemilihan, termasuk larangan-larangan dalam kampanye dan pengaturan mengenai rapat umum. 6. Tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk pengaturan mengenai tempat pemungutan suara, surat suara, dan proses penghitungan suara. 7. Penetapan hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada calon terpilih. 8. Penggantian calon terpilih yang tidak memenuhi syarat. 9. Pembentukan Panitia Pemeriksa untuk memverifikasi persyaratan calon terpilih.

(-)

(-)