Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Pasar Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/10/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPasar Uang
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menciptakan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran. Pengaturan ini mencakup pengembangan produk, pelaku pasar, harga, dan infrastruktur pasar keuangan. Bank Indonesia berperan dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di pasar uang. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap kebutuhan industri dan standar internasional, serta pengembangan pasar uang secara menyeluruh untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

1. Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses mendapatkan pengakuan sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang tresuri dari Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

1. Pelaku transaksi di Pasar Uang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 2. Lembaga sertifikasi profesi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank Indonesia. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban menyampaikan laporan.