Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/5/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/5/PBI/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga KeuanganEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku pasar melalui kewajiban sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar uang dan valuta asing, termasuk bank, perusahaan pialang, dan perusahaan efek. Pelaku pasar wajib memiliki prosedur internal untuk memastikan penerapan kode etik pasar. Sertifikasi tresuri dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank Indonesia, dan sertifikat tresuri harus diperoleh oleh direksi dan pegawai sesuai klasifikasi dan tingkatan yang ditetapkan. Pemeliharaan kompetensi juga diwajibkan untuk menjaga standar kompetensi pelaku pasar.

1. Sertifikat Tresuri yang diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dianggap sesuai dengan ketentuan baru jika diterbitkan oleh lembaga yang diakui dan belum jatuh tempo. Jika sudah jatuh tempo, harus diperpanjang dengan mengikuti Pemeliharaan Kompetensi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, 11 ayat (1), 11 ayat (3), dan 11 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda Rp10.000.000,00 per laporan. 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan/atau 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar lembaga yang diakui.