di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/5/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/5/PBI/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku pasar melalui kewajiban sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar uang dan valuta asing, termasuk bank, perusahaan pialang, dan perusahaan efek. Pelaku pasar wajib memiliki prosedur internal untuk memastikan penerapan kode etik pasar. Sertifikasi tresuri dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank Indonesia, dan sertifikat tresuri harus diperoleh oleh direksi dan pegawai sesuai klasifikasi dan tingkatan yang ditetapkan. Pemeliharaan kompetensi juga diwajibkan untuk menjaga standar kompetensi pelaku pasar.