Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/11/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/11/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pasar uang yang efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang. Pasar Uang didefinisikan sebagai bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek (sampai dengan 1 tahun) dalam Rupiah dan valuta asing.

Pelaku Pasar Uang terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan Nasabah (termasuk korporasi dan orang perseorangan). Bank dan Perusahaan Efek dapat bertindak untuk kepentingan sendiri atau Nasabah, sementara Nasabah hanya dapat bertindak untuk kepentingan sendiri melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang. Lembaga Pendukung Pasar Uang meliputi Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Pialang, dan lembaga lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kegiatan di Pasar Uang meliputi penerbitan Instrumen Pasar Uang dan transaksi di Pasar Uang (jual-beli instrumen, pinjam-meminjam, dan derivatif suku bunga Rupiah). Penerbitan Instrumen Pasar Uang memerlukan izin dari Bank Indonesia, dan instrumen tersebut harus memenuhi persyaratan scripless dan keterbukaan informasi rating. Pelaku Pasar wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk memiliki sertifikasi treasury bagi pegawai yang melakukan aktivitas treasury.

Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Pasar Uang, termasuk sarana pelaksanaan transaksi (BI-ETP), penyelesaian dana, penyelesaian dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang (BI-SSSS), serta pengelolaan data dan informasi. Pelaporan data dan informasi transaksi kepada Bank Indonesia juga diwajibkan bagi Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.

1. Instrumen Pasar Uang yang telah diterbitkan, ditransaksikan, dan/atau menjadi agunan (collateral) dan/atau underlying transaksi di Pasar Uang sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang tidak memenuhi persyaratan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), masih dapat ditransaksikan hingga jatuh waktu.

1. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran oleh Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, dan/atau pembatasan/larangan kegiatan dalam sistem pembayaran. 3. Pelanggaran Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 22 dikenakan teguran tertulis. 4. Pelanggaran Pasal 18 ayat (5) oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk BI dikenakan teguran tertulis. 5. Pelanggaran Pasal 23 ayat (2) oleh pihak yang ditugaskan BI untuk pemeriksaan dikenakan teguran tertulis.