Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.05/2015 · PMK No. 40/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Yang Diteruskan Kepada Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri guna menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan penerusan pinjaman luar negeri dan mewujudkan pengelolaan yang optimal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penerusan pinjaman luar negeri dapat dilakukan dalam mata uang asing atau rupiah. Tingkat suku bunga ditetapkan berdasarkan pokok pinjaman yang terutang, dengan ketentuan tambahan suku bunga tertentu. Penatausahaan dan pengelolaan pembayaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mencakup verifikasi, perhitungan, penagihan, serta akuntansi dan pelaporan.

1. Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan ini harus dilakukan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri paling lambat 12 bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku. 2. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tingkat suku bunga dan penghapusan ketentuan mengenai bank penatausaha dan jasa penatausahaan. 3. Jika perubahan tidak dilakukan dalam 12 bulan, tingkat suku bunga yang dikenakan tetap sesuai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

(-)