di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.05/2015 · PMK No. 40/PMK.05/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri guna menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan penerusan pinjaman luar negeri dan mewujudkan pengelolaan yang optimal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penerusan pinjaman luar negeri dapat dilakukan dalam mata uang asing atau rupiah. Tingkat suku bunga ditetapkan berdasarkan pokok pinjaman yang terutang, dengan ketentuan tambahan suku bunga tertentu. Penatausahaan dan pengelolaan pembayaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mencakup verifikasi, perhitungan, penagihan, serta akuntansi dan pelaporan.