Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/KMK.017/1993

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 Tahun 1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 259/KMK.017/1993 · PMK No. 259/KMK.017/1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerusan pinjaman luar negeri dalam rangka bantuan luar negeri. Latar belakangnya adalah pengelolaan keuangan negara yang menjadi tugas Departemen Keuangan, khususnya terkait penerusan bantuan luar negeri sebagai pinjaman. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan penetapan jenis mata uang, tingkat bunga, serta jasa penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri. Ketentuan substansial mencakup: - Definisi penerusan pinjaman luar negeri (subsidiary loan), pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, dana pembiayaan lokal, penerima pinjaman, dan bank penatausaha. - Penentuan mata uang dan perhitungan pokok pinjaman yang diteruskan, baik dalam valuta asing maupun rupiah. - Penetapan tingkat bunga penerusan pinjaman berdasarkan penggolongan penerima pinjaman (BUMN sehat/sehat sekali, BUMN Perbankan, dan penerima pinjaman lainnya) serta jenis mata uang pinjaman. - Pengaturan mengenai jasa penatausahaan penerusan pinjaman bagi Bank Penatausaha.

1. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pelaksanaan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut atau diganti dengan yang baru.

(-)