Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerusan pinjaman luar negeri dalam rangka bantuan luar negeri. Latar belakangnya adalah pengelolaan keuangan negara yang menjadi tugas Departemen Keuangan, khususnya terkait penerusan bantuan luar negeri sebagai pinjaman. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan penetapan jenis mata uang, tingkat bunga, serta jasa penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi penerusan pinjaman luar negeri (subsidiary loan), pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, dana pembiayaan lokal, penerima pinjaman, dan bank penatausaha.
- Penentuan mata uang dan perhitungan pokok pinjaman yang diteruskan, baik dalam valuta asing maupun rupiah.
- Penetapan tingkat bunga penerusan pinjaman berdasarkan penggolongan penerima pinjaman (BUMN sehat/sehat sekali, BUMN Perbankan, dan penerima pinjaman lainnya) serta jenis mata uang pinjaman.
- Pengaturan mengenai jasa penatausahaan penerusan pinjaman bagi Bank Penatausaha.