Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.06/2005 · PMK No. 83/PMK.06/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri pemerintah yang diteruskan kepada daerah. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam ketentuan penerusan pinjaman luar negeri kepada daerah yang memungkinkan penerusan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing, serta perlunya mempertimbangkan risiko perubahan nilai tukar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terkait dengan risiko perubahan nilai tukar atas Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Pemerintah kepada Daerah dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing, berdasarkan permintaan Daerah.
  2. Tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada Daerah ditetapkan sebesar 0,5% per tahun jika dalam mata uang asing.
  3. Jika dalam mata uang Rupiah dan sumber dana dari Pinjaman Pemerintah adalah US Dollar, tambahan tingkat suku bunga ditetapkan sebesar 5,02% per tahun.
  4. Jika dalam mata uang Rupiah dan sumber dana bukan US Dollar, perhitungan tambahan tingkat suku bunga didasarkan pada angka Swap Point mata uang terkait terhadap US Dollar, dengan batasan minimal 0,35% per tahun.
  5. Tambahan tingkat suku bunga sudah termasuk jasa bank penata usaha sebesar 0,25% per tahun untuk pinjaman Rupiah atau 0,15% per tahun untuk pinjaman mata uang asing.
  6. Tingkat suku bunga penerusan pinjaman adalah angka tingkat suku bunga Pinjaman Pemerintah dari pemberi pinjaman ditambah dengan tambahan tingkat suku bunga sesuai ketentuan.
  7. Nilai Swap Point diambil dari Reuters untuk jangka waktu 6 bulanan pada penutupan transaksi mata uang asing yang bersangkutan di hari yang paling mendekati hari penandatanganan perjanjian penerusan pinjaman, dengan batasan paling lama 5 hari kerja sebelumnya.

(-)

(-)