di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.05/2019 · PMK No. 108/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan simplifikasi pengaturan terkait penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri agar lebih komprehensif, serta untuk meningkatkan tata kelola penerusan pinjaman agar sejalan dengan kebijakan dan dinamika yang berkembang.
Perubahan meliputi penilaian kelayakan pembiayaan PPDN/PPLN dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan, kemampuan membayar kembali, batas maksimum kumulatif pinjaman, kemampuan penyerapan, risiko, studi kelayakan, dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah. Perjanjian PPDN/PPLN harus memuat sumber, pagu, tujuan, ketentuan nilai tukar mata uang, persyaratan dan ketentuan pinjaman (jangka waktu, suku bunga, biaya manajemen), cara dan jangka waktu penarikan, hak dan kewajiban Pemerintah dan BUMN/Pemda, sanksi, jaminan atas pinjaman BUMN, dan sanksi pemotongan DAU/DBH apabila Pemda gagal membayar.
Pokok pinjaman dihitung berdasarkan jumlah yang telah ditarik. Pelunasan atau pembayaran dilakukan sesuai jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo. Tingkat suku bunga PPDN ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian PDN, ditambah 0,34% per tahun. Aset atau penerimaan BUMN atas proyek/kegiatan yang bersumber dari PPDN/PPLN merupakan jaminan pinjaman bagi Pemerintah dan BUMN dilarang memperjualbelikan atau menjaminkan aset tersebut. Pembayaran kembali PPDN/PPLN disetorkan ke rekening penerimaan yang ditetapkan oleh Menteri.
BUMN/Pemda dapat mengajukan usulan percepatan pembayaran kembali PPDN/PPLN kepada Menteri dengan persyaratan tertentu. Penatausahaan dan pengelolaan pembayaran atas piutang PPDN/PPLN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.